Permasalahan Istri Badan

Permasalahan Istri Badan Tentara

Permasalahan Istri Badan Tentara Nasional Indonesia(TNI) Viralkan Asumsi Kecurangan Suami Melalui Medsos, Malah Dikriminalisasi Jadi Pelanggaran UU ITE

Liputan6. com, Jakarta- Belum lama ini khalayak marak dengan informasi kecurangan seseorang badan Tentara Nasional Indonesia(TNI), Kesdam IX atau Udayana, Lettu CKM drg. Raja Hanro Agam ataupun Lettu Agam dengan wanita bernama samaran BA. Istrinya, Anandira Puspita( AP) yang memviralkan kecurangan itu, saat ini malah jadi terdakwa permasalahan pelanggaran Hukum Data serta Bisnis Elektronik( UU ITE).

Kepala Aspek Ikatan Warga Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan dikala mengadakan rapat pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024, mengatakan kalau istri badan Tentara Nasional Indonesia(TNI) itu bukan dibekuk sebab memberi tahu asumsi suaminya melaksanakan kecurangan. Tetapi AP jadi terdakwa sebab keterlibatannya dalam asumsi mentransmisikan informasi individu kepunyaan orang lain tanpa hak di suatu akun alat sosial.

” Kita tegaskan ini terdapat 2 utama kasus yang berlainan yang satu dikabarkan di tempat suami bekerja, yang satu terdapatnya insiden memviralkan, membagikan data yang tidak cocok dengan bukti, ini terpaut UU ITE,” ucap Kombes Angket. Jansen semacam diambil dari Antara.

Ada pula masalah asumsi kecurangan yang dicoba oleh Lettu Agam dengan seseorang perempuan lain ditangani oleh Pomdam( Polisi Tentara) Udayana, bukan ditangani oleh Polresta Denpasar. Polresta Denpasar melaksanakan penangkapan kepada AP bersumber pada fakta- fakta yang didapat.

Dituturkan kalau terdakwa AP bersama dengan owner akun alat sosial Instagram@ayoberanilaporkan6 kepunyaan terdakwa Hari Soeslistya Adi( 38) pelanggatan UU ITE. Keduanya melaksanakan aksi kejahatan berbentuk mengutip, mentransmisikan, informasi elektronik berbentuk potret- potret kepunyaan korban BA, dan screenshot obrolan WhatsApp( WA) terdakwa AP dengan korban BA.

Bantah Penahanan Paksa

Mantan Kapolresta Denpasar itu menarangkan kalau penahanan kepada AP bersumber pada LP atau B atau 25 atau I atau 2024 atau SPKT atau POLRESTA DENPASAR atau POLDA BALI pada 21 Januari 2024 dengan informan atas julukan Ahmad Ramzy Baabud. Sedangkan itu, Kapolresta Denpasar Kombes Angket. Wisnu Prabowo menyangkal penahanan kepada AP dicoba dengan cara menuntut.

” Kita melaksanakan penahanan dengan cara menuntut, itu tidak betul. Kalau pada dikala kita melaksanakan usaha penahanan dikala itu, tidak jadi sebab terdakwa bawa buah hatinya,” ucap Wisnu Prabowo.

Dikala penahanan awal kali pada hari Kamis, 4 April 2024, dekat jam 14. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) di SPBU Cibubur, Jalur Trans Pendeta Cibubur, Jawa Barat, AP yang bekerja selaku dokter gigi itu memohon supaya kembali terlebih dulu ke rumahnya di Hikayat Darmawisata Gulungan Gram 1 atau 36, Wanaherang, Gunung Gadis, Bogor. Keluarga AP pula menyangkal buat penangkapan karena AP sedang wajib menyusui buah hatinya yang sedang bayi.

Sebab estimasi manusiawi, Polresta Denpasar kemudian menghapuskan penangkapan, kemudian melayangkan pesan panggilan pada AP pada bertepatan pada 5 April 2024 buat tiba mendatangi pengecekan di Mapolresta Denpasar. Pada Senin, 8 April 2024, AP muncul penuhi panggilan interogator di Polresta Denpasar buat membagikan penjelasan. Sehabis ditilik sebagian durasi, interogator menahannya, tetapi, dialihkan jadi narapidana rumah.

Permasalahan Istri Badan

Jadi Narapidana Rumah

Berikutnya ditempatkan di Rumah Nyaman UPTD PPA Provinsi Bali, Jalur Raya Pemogan Denpasar Selatan dengan pendampingan dari Satreskrim Polresta Denpasar. Terdakwa AP dijerat dengan Artikel 48 bagian( 1) juncto Artikel 32 bagian( 1) Hukum No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik jo.

Artikel 55 bagian( 1) Buku Hukum Hukum Kejahatan( KUHP). Bersumber pada pesan permohonan penangguhan yang diajukan oleh daya hukum, Polresta Denpasar menangguhkan penangkapan kepada AP sebab permohonan dari keluarga AP. Sedangkan itu, Kepolisian Wilayah Bali menarangkan kedudukan terdakwa Hari Soeslistya Adi( 38) yang tertarik permasalahan asumsi pelanggaran UU ITE.

Terdakwa HSA membuat unggahan serta berikutnya diunggah pada akun instagram kepunyaannya dengan julukan akun@ayoberanilaporkan6. Unggahan berisikan potret- potret kepunyaan korban nama samaran BA dan screenshoot obrolan WA antara korban nama samaran BA dengan terdakwa AP.

” Terdakwa( HSA) meningkatkan serta melekatkan perkata dan deskripsi dengan berkata kalau korban BA merupakan selingkuhan dari Lettu MNA yang ialah suami dari terdakwa AP,” tutur Kabidhumas Polda Bali, Jansen.

Owner Akun Sudah Ditahan

HSA unggah potret- potret kepunyaan korban BA, sebab bersumber pada pesan statment dari terdakwa AP buat membeberkan kasus yang dicoba oleh suaminya terpaut perzinahan serta perbuatan amoral. Potret- potret korban serta buruan layar obrolan WA, diperoleh terdakwa HSA dari AP melalui aplikasi perpesanan.

Potret- potret itu lebih dahulu didapat dari akun alat sosial kepunyaan korban BA tanpa seijin serta sepengetahuan korban. Berakhir gambar korban dan obrolan WA korban BA dengan terdakwa AP diedit dengan sebagian tambahkan perkata, berikutnya terdakwa HSA unggah di alat sosial dengan memakai akun@ayoberanilaporkan6.

Dari fakta- fakta yang didapat dalam pelacakan, interogator menciptakan faktor kejahatan yang dicoba oleh terdakwa HSA serta bersumber pada titel masalah alhasil cara masalah diangkat statusnya dari pelacakan ke langkah investigasi pada bertepatan pada 25 Januari 2024. HSA pula diresmikan selaku terdakwa serta pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Narapidana Polresta Denpasar..

Para terdakwa dijerat dengan Artikel 48 bagian( 1) Juncto Artikel 32 bagian( 1) Hukum Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik Jo Artikel 55 bagian( 1) Buku Hukum Hukum Kejahatan( KUHP).

lagi viral medan parkir liar => https://bengkulu.pro/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *